Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Divonis Hari Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (4/1/2024). Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Betul sesuai agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/1/2024).

KP yakin Rafael akan diputus bersalah. Sebab, fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan menguatkan dakwaan KPK bahwa ayah Mario Dandy Satriyo ini menerima gratifikasi miliaran rupiah.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Ali.

Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. https://penganjallapar.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*