Kemnaker Minta Jangan Ada PHK Jelang Lebaran
RM.id Rakyat Merdeka – Sejumlah serikat pekerja mengeluh ada perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, ada perusahaan yang memilih melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesulitan keuangan. Akibatnya, ada pekerja yang tidak menerima THR dan kehilangan pekerjaan jelang Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah meminta pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan dan berencana melakukan PHK, untuk melakukan penundaan.
Menurut dia, pihaknya menerima sekitar 300 pihak yang datang ke Posko Kemnaker untuk konsultasi perihal THR. Di antaranya, perusahaan yang ingin meminta pendapat Kemnaker terkait PHK.
“Beberapa perusahaan datang konsultasi mau PHK sebelum Lebaran 2024. Kami minta tunda, agar tidak ada PHK bulan ini. Mudah-mudahan, bulan ke depan juga tidak ada PHK,” ujar Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Posko Kemnaker dibuka sejak 18 Maret dan telah melayani ratusan konsultasi seputar THR dan masalah ketenagakerjaan lainnya.
Berdasarkan saran Kemnaker, ungkap dia, para pengusaha yang ingin mem-PHK pekerjanya sebelum Hari Raya Idul Fitri, akhinya tidak melakukan PHK.
“Para pekerja di perusahaan tersebut masih berhak menerima hak berupa THR. Alhamdulillah, tahun ini jauh lebih baik, kita bersyukur. Terima kasih kepada perusahaan dan manajemen pengusaha yang comply, serta patuh mengikuti surat edaran Menaker untuk membayar THR tepat waktu,” katanya.
Indah menambahkan, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tapi, ada pengecualian bagi para PKWT yang masa kontraknya habis sebelum waktu pemberian THR.
“Begitu juga dengan pekerja yang sudah terkena PHK. Mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016, jika karyawan kena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan berhak mendapat THR,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, gelombang PHK di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, sudah menelan korban sebanyak 1 juta orang. Angka itu akumulasi PHK sejak kuartal akhir tahun 2022.
Menurut Gita, gelombang PHK di industri TPT nasional terjadi karena rentetan tekanan yang menyebabkan utilisasi pabrik terus anjlok. Mulai dari pelemahan ekspor, hingga resesi ekonomi di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Produk tak terjual menyebabkan pabrik mengurangi kapasitas, kemudian memangkas jam kerja hingga PHK.
“Waktu utilisasi kita 80 persen, tenaga kerja langsung ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45 persen, tenaga kerja berkurang hingga 1 juta orang. Nggak mungkin utilisasi turun, jumlah tenaga kerjanya tetap,” terangnya.
Gita memprediksi, tren PHK akan berlanjut. Namun, dia optimistis, gelombang PHK akan berhenti setelah Lebaran 2024.
“Sepertinya, PHK berhenti pasca Lebaran. Ini ditandai dengan munculnya tren positif di industri manufaktur nasional,” tandasnya.
Di media sosial X, banyak netizen yang mengeluhkan aturan THR dan PHK yang tidak melindungi pekerja. Sebab, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR dan mengancam akan mem-PHK pekerjanya.
Akun @ujungkelon mengungkapkan, PHK sebelum Lebaran masih terjadi. Selain kehilangan pekerjaan, para pekerja juga dipastikan tidak mendapat THR.
“Syukur-syukur dapat pesangon, ada yang cuma gaji terakhir, THR dan bonus. Nggak kebayang rasanya pasti campur aduk,” cuitnya.
Akun @rushley94 mengatakan, sebagai pekerja outsourcing, dia hanya bisa pasrah jika tidak dapat THR. Dia pun berharap agar tidak di-PHK, karena sulit mencari pekerjaan baru.
“Meski outsourcing, gue berharap dapat hak seperti karyawan tetap, seperti BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, THR, dan dapat kompensasi akhir kontrak. Tapi, sekarang cuma dapat gaji pokok, nggak ada uang makan dan transport, nggak ada bonus. Malah bisa di-PHK sewaktu waktu,” tuturnya.
Senada, akun @minmin04343 juga mengeluhkan situasi di tempat kerjanya meski pandemi Covid-19 sudah usai.
“4 tahun terakhir gaji tidak pernah full, THR dicicil memulu. Yang kena PHK bertahap pesangon pun tidak 100 persen. Sisa cuti pun hangus tidak dibayar,” keluhnya.
Sementara, akun @pejuangcicilan menceritakan, perusahaan sudah mulai kesulitan membayarkan THR berarti situasinya bakal memburuk.
“Kalau karyawan yang dapat THR aja dicicil berarti akan ada banyak yang di PHK setelah Lebaran,” ungkapnya.
Akun @mengamien bersuara lebih lantang. Dia geram dengan kebijakan perusahaan yang mem-PHK karyawan demi menghindari kewajiban membayar THR, tapi usai Lebaran buka lowongan lagi.
“Nggak benar itu kantornya. Itu sih nggak mau kasih THR, makanya sengaja di PHK dulu,” cetusnya.
Akun @arie_havani juga membenarkan fenomena tersebut.
“Saya bersyukur aja masih punya pekerjaan. Di sini perusahaan pada bersih-bersih karyawannya, diusir-usirin dengan PHK secara halus, agar beban anggaran THR berkurang. Setelah Lebaran buka lagi lowongan besar-besaran,” ucapnya.https://madusekali.com/wp-admin/