Perlukah Revisi UU Mata Uang untuk Meningkatkan Devisa Negara?

Pandemi Covid-19 ternyata membawa berkah tersendiri bagi bangsa Indonesia. Di tengah ketidakpastian sebagai dampak pandemi itu, Indonesia berhasil mencetak surplus neraca perdagangan sejak bulan Mei 2020.

Surplus perdagangan tersebut hingga bulan November 2023 masih tetap terjaga, selama 43 bulan berturut-turut. Surplus perdagangan tersebut seharusnya menambah secara signifikan cadangan devisa yang tercatat di Bank Indonesia (BI).

Namun, kenyataan berkata lain. Cadangan devisa tersebut relatif tidak banyak berubah jika dibandingkan masa sebelum pandemi.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir bulan November 2023 sebesar US$138 miliar. Tidak banyak berubah dibandingkan dengan posisi akhir bulan Mei 2020 sebesar US$130,5 miliar, saat pertama kalinya Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan.

Cadangan devisa, selain dipengaruhi oleh neraca perdagangan, juga dipengaruhi oleh transaksi modal dan finansial. Hal ini tercermin pada Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) yang dirilis oleh BI setiap kuartal.

Membaiknya arus modal asing di pasar obligasi negara selama tahun 2023 tidak dapat membantu untuk menciptakan surplus yang berkelanjutan pada NPI. Padahal surplus NPI yang berkelanjutan akan membuat Indonesia mempunyai ketahanan sektor eksternal yang lebih kuat.

Penerbitan Instrumen Baru di BI
NPI yang kembali mengalami defisit pada kuartal II tahun ini mulai mengusik BI sebagai regulator sektor moneter. Para eksportir Indonesia diperkirakan menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri.

Tingginya imbal hasil yang ditawarkan serta kemudahan transaksi menggunakan valas menjadi alasan. Untuk mengatasi hal tersebut, BI akhirnya menerbitkan instrumen pertamanya, yakni instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Instrumen ini diterbitkan dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS atau setara, diwajibkan untuk menempatkan DHE yang dimilikinya pada rekening khusus.

Dana yang tersedia pada rekening khusus tersebut sebesar minimal 30% wajib dimasukkan ke pasar keuangan di Indonesia paling singkat 3 bulan. Instrument DHE ini berlaku mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, BI juga menerbitkan instrument Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang mempunyai tujuan utama menarik minat investor asing dengan imbalan menarik. Lelang SRBI yang dimulai pada pertengahan September 2023 hingga tanggal 19 Desember berhasil menyerap dana masyarakat sebesar Rp 229 triliun.

Dari sekian banyak dana yang berhasil diserap oleh BI, sejumlah Rp 45,3 triliun dimiliki oleh investor asing. Instrumen yang sejatinya ditujukan untuk menarik investor asing malah diserbu oleh investor dalam negeri.

Selain SRBI, bank sentral Indonesia juga menerbitkan instrumen Sekuritas Valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna menambah instrumen berdenominasi dolar AS di dalam negeri. Lelang pertama berhasil dilakukan pada tanggal 21 November 2023.

Namun, apakah cukup langkah yang dilakukan oleh BI untuk menarik devisa ke dalam negeri?

Melakukan Revisi Aturan yang Ada
Dalam beberapa kesempatan BI memperkirakan jika dana yang diperoleh dari kegiatan ekspor disimpan di Singapura. Sistem perbankan yang ada di negara tersebut sudah maju dan setara dengan pusat keuangan dunia seperti Tokyo, London, dan New York.

Singapura menjadi hub bagi dana asing yang akan masuk ke Asia Tenggara. Banyak bank investasi asing yang beroperasi di sana yang siap menampung dana yang dihasilkan oleh eksportir Indonesia, tentu saja dengan imbal hasil yang lebih menarik.

Beragamnya instrumen yang ditawarkan oleh perbankan Singapura menjadikan daya tarik tambahan untuk menyimpan uang di sana.

Hal ini tentu saja berbeda dengan perbankan di Indonesia yang menawarkan simpanan dalam valuta dolar AS dengan bunga yang rendah sebelum adanya instrumen penempatan DHE. Kurangnya manfaat bagi perbankan di dalam negeri untuk menyimpan valuta asing menjadi penyebabnya.

Jika ditelusuri lebih lanjut, kemungkinan hal ini disebabkan aturan yang dibuat oleh pemerintah dan BI bersama dengan DPR, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah sebagai mata uang yang menjadi alat transaksi.

Setiap warga negara wajib menggunakan Rupiah jika bertransaksi dengan anggota masyarakat lain dalam wilayah NKRI.

Seorang pengusaha yang memegang valas terpapar oleh risiko nilai tukar setiap saat. Oleh karena itu diperlukan instrumen untuk manajemen risiko saat menyimpan sejumlah saldo valas.

Instrumen hedging valas saat ini belum banyak tersedia di Indonesia. Kalaupun tersedia, rate yang ditawarkan masih mahal.

Perbankan nasional masih tertinggal dibandingkan dengan bank di Singapura dalam hal ini. Transaksi SwapForward, dan Option mata uang menjadi hal yang lazim bagi perbankan di sana.

Dalam rangka menambah persediaan dolar AS di dalam negeri, pemerintah perlu duduk bersama dengan BI untuk mulai membahas perubahan lebih lanjut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perubahan aturan bukanlah sesuatu yang sakral untuk dilakukan.

Terbukti bahwa UU tersebut sudah pernah diubah sebagian dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk mengakomodasi penggunaan digital Rupiah. Pelonggaran aturan penggunaan Rupiah di dalam negeri perlu dilakukan agar pengusaha penghasil dolar AS dapat memperoleh keuntungan yang sama jika menyimpan uangnya di perbankan dalam negeri.

Beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut dapat disesuaikan, misalnya memberikan kelonggaran dengan menerapkan limit transaksi yang diijinkan menggunakan valuta selain Rupiah dalam rangka penyelesaian transaksi perdagangan. Kedua, penyediaan cross rate untuk transaksi dalam rangka mengakomodasi kebutuhan eksportir.

Kesimpulan
Koridor aturan yang dibangun pada tahun 2011 oleh pemerintah dan BI terkait penggunaan Rupiah di dalam negeri mulai terasa dampaknya terhadap NPI. Meskipun neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 43 bulan beruntun, namun NPI tidak mengikuti surplus yang terjadi.

Selama dua kuartal terakhir, NPI selalu mengalami defisit. Berbagai upaya ditempuh oleh BI untuk menerbitkan berbagai instrumen keuangan yang baru seperti Penempatan DHE, SRBI, maupun SVBI serta SUVBI belum maksimal untuk menarik devisa dari luar negeri.

Hal ini perlu diikuti oleh perbankan dengan menciptakan produk turunan seperti optionswapforward, dan lain-lain sebagai sarana lindung nilai bagi pemilik devisa tersebut. Jika hal tersebut belum juga menarik para pengusaha untuk menempatkan dolar di Indonesia, dapat dipertimbangkan untuk merevisi lagi UU Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang untuk kepentingan bersama. https://brewokkiri.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*