Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Pangkalan LPG resmi Pertamina terhitung mulai 1 Januari 2024.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 ini LPG 3 kg hanya berlaku bagi warga yang sudah terdata. Warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Meski demikian, Tutuka menyebut, jumlah NIK yang terdaftar di pangkalan LPG baru sekitar 31,5 juta NIK. Padahal, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menjadi basis penerima LPG 3 kg, jumlahnya sebanyak 189 juta NIK.
“Per 31 Desember 2023, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta NIK di mana 24,4 juta NIK merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand,” tutur Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (03/01/2024).
Tutuka memerinci bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Ia pun menegaskan bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg untuk dapat melakukan registrasi ke Pertamina terlebih dahulu. Pasalnya, apabila tidak terdaftar, maka pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani.
“Pelaksanaan transformasi subsidi ini, kita canangkan tahun ini. Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu, ada proses pendaftaran, mohon Pertamina fasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka.
Dia menjelaskan, kewajiban pendaftaran bagi konsumen pengguna LPG 3 kg karena mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, mempertimbangkan penjualan LPG non-public service obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin lama semakin mengecil, sementara penjualan LPG PSO semakin lama semakin besar.
Berdasarkan paparan Tutuka, dari tahun 2020-2022, realisasi volume LPG PSO terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%, sedangkan realisasi LPG Non PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%. Adapun untuk tahun ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 Juta Metrik Ton Gas LPG 3 Kg bersubsidi.
“Itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan, untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” kata dia. https://kasikan12.com/