Ada Ancaman ‘Kiamat’ Tahu-Tempe, Pengrajin Surati Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengrajin tahu-tempe gerah dengan menipisnya stok serta mahalnya bahan baku kedelai di dalam negeri. Kondisi ini kerap berulang dalam beberapa tahun terakhir yang menyebabkan produksi tahu-tempe terganggu.

Bahkan kondisi saat ini, dengan menipisnya stok kedelai, kegiatan produksi tahu-tempe berkurang. Dari 150.000 pengrajin tahu-tempe di seluruh Indonesia, 20%-30% sudah setop produksi. Maka di beberapa pasar, tahu-tempe menjadi langka. 

Para pengrajin menilai hal itu terjadi karena tidak adanya sistem yang jelas dalam pengaturan bahan pokok kedelai. Berbeda dengan beras, gula, bawang hingga minyak goreng dimana pemerintah mengatur stoknya, sedangkan untuk kedelai mengikuti mekanisme harga pasar.

Hal ini yang membuat harga dan stok kedelai tidak diatur harga dan keberadaannya. Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), Aip Syarifuddin pun sudah menyurati Presiden Joko Widodo dan jajarannya berulang kali.

Perajin membuat tempe di industri rumahan skala kecil di Jalan Wahid, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (15/2/2022). Kenaikan biaya bahan baku utama itu dilaporkan jadi penyebab berhentinya produksi sejumlah industri rumahan tempe dan tahu (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki

“Saya udah kirim lebih dari 10 surat kepada Jokowi, Menko Perekonomian, DPR, Mendag, Bapanas minta perhatian dan saya minta 1, laksanakan UU itu yang saya minta karena itu perintah. Pemerintah dari Jokowi sampai bawah wajib melaksanakan UU,” katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/1/2024).

Dasar Aip meminta pemerintah mengatur kedelai ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam aturan itu pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.

Adapun kesebelas pangan itu ialah beras, jagung, ikan, bawang, cabai, dan daging unggas. Lalu, gula konsumsi, minyak goreng, dan termasuk kedelai. Ditambah adanya Peraturan Bapanas No 14/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah. Namun sayangnya, hingga kini pengadaan stok dan harga kedelai masih bergantung pada mekanisme pasar.

“UU perdagangan no 7/2014 juga gitu, Di UU UMKM harus dilindungi, Perpres 48/2016 menugaskan Bulog melaksanakan impor kedelai, Pajale itu prioritas, padi jagung sudah impor oleh Bulog, kedelai tidak padahal itu masuk merujuk Perpres. Termasuk Peraturan Bapanas 2022 itu wajib Bapanas menyiapkan cadangan bapok termasuk kedelai, itu wajib. Namun pemerintah Kementerian manapun gak punya stok kedelai, yang ada beras, bawang, cabai, kalau kedelai gak,” tuturnya.

Penyerahan bapok kedelai pada mekanisme pasar terasa bagi pengrajin tahu-tempe ketika stok kedelai jarang di pasaran. Padahal ini bisa diantisipasi jika pemerintah mau mengatur kedelai dalam wewenangnya.

“Ini salah pemerintah karena pemerintah gak mau melaksanakan UU, UU Pangan No 18/2012 bahwa bapok itu harus dikuasai, dikelola pemerintah dan bahan pokok ada 9 macam seperti beras, gula, minyak kedelai bawang merah dan sebagainya. Kalau lain semua dikelola pemerintah, kedelai bebas sesuai pasar,” sebut Aip. https://makcauhai.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*